Baby Hello Kitty

Rabu, 05 Desember 2012

5 Lokasi Indah Tempat Kenangan Edward-Bella Dalam 'TWILIGHT SAGA'

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar
5 Lokasi Indah Tempat Kenangan Edward-Bella Dalam 'TWILIGHT SAGA'
BREAKING DAWN PART 2 menutup TWILIGHT SAGA yang telah menjadi fenomena perfilman dunia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.Filmnya memang berakhir, namun para penggemar TWILIGHT masih bisa melakukan napak tilas ke tempat-tempat yang menjadi tempat kenangan Edward dan Bella. Dari kelima filmnya, Edward (Robert Pattinson) dan Bella (Kristen Stewart) telah berkunjung ke beberapa tempat terindah di penjuru dunia. Masing-masing membawa pengalaman yang berbeda.
Intip lokasi mana saja yang menjadi tempat kenangan pasangan vampir yang fenomenal tersebut di sini! Siapa tahu suatu saat kamu bisa berkunjung ke sana.


1. Fork 

Fork adalah kota tempat tinggal keluarga Cullen. Tempat ini juga dikenal sebagai Olympic Coven. Tempat ini jelas jadi tempat wajib yang harus dikunjungi untuk mengenang tempat-tempat yang pernah didatangi Edward serta Bella.

Bella Italia, restoran tempat kencan pertama Edward dan Bella. Sumber: Zimbio.com

SMA tempat Bella menghabiskan hari-harinya. Sumber: Zimbio.com
Sempatkan mampir ke taman nasional La Push, di situlah tempat suku Quileute tinggal. Pantai La PUsh adalah salah satu setting dari buku kedua dan merupakan tempat tinggal Jacob Black.


Berjarak sepanjang 3 jam dari Seattle, Fork juga dikenal dengan hutan hujan Hoh dan juga kota kecil Port Angeles. (trl/dka)

2. Tuscany, Italia 

Volterra, yang terletak di kota bersejarah aneh Tuscany, adalah rumah dari klan Volturi. Mereka adalah kelompok vampir elit dan jadi momok buat Edward dan Bella di sepanjang kisah. Pasangan ini pernah berkunjung ke sana pada kisah NEW MOON. Tempat ini memang tak membawa kenangan bahagia bagi Edward dan Bella. Mereka justru mendapat kenangan pahit di sini karena bertemu vampir Volturi.
Akan tetap lorong-lorong bangunan yang antik serta Palazzo dei Priori, alun-alun yang menjadi tempat pertemuan Bella dan Edward.


Dengan banyak suidut-sudut terpencil dan gelap, kamu tak akan pernah tahu apa yang bakal kamu temui di sana. (trl/dka)
 

3. Rio de Janiero Brasil 

Edward and Bella menghabiskan bulan madu mereka di Rio de Janeiro, tepatnya di sebuah pulau terpencil, Isle Esme (pulau fiktif) dalam BREAKING DAWN PART 1.
Adegan bulan madu tersebut diambil gambarnya di Casa em Paraty, Pantai Mamangua, yang terletak antara Rio de Janeiro dan Sao Paulo. Kamu dapat menyewa tempat bulan madu ini dengan tarif USD 4000 semalam. Dengan harga yang selangit tersebut kamu dapat menikmati rasanya jadi Edward dan Bella dalam semalam.

Pulau terpencil tempat Edward dan Bella berbulan madu. Sumber: newworldreview.com

Cottage tempat Edward dan Bella menginap. Sumber: blog.coldwellbanker.com

 Romantisme gaya baru ala Edward dan Bella yakni bermain catur. Sumber: movies.about.com
Save the best for the waterfall. Sumber: movies.about.com
  (trl/dka)


4. Denali, Alaska 

Rekan vampir vegetarian yang juga kerabat terdekat keluarga Cullen tinggal di Denali, Alaska. Mereka lah yang pertama kali menyanggupi untuk menolong Cullen mengatasi Volturi dalam BREAKING DAWN PART 2. Dalam film memang tak dijabarkan dengan jelas tempat-tempat indah di dalamnya. Namun di sinilah pertama kali Edward dan Bella memperkenalkan Renesmee kepada vampir-vampir yang lain.
Coba kunjungi Denali National Park & Preserve dan juga Gunung McKinley, yang merupakan gunung tertinggi di Amerika Utara serta satu dari tujuh Puncak Dunia. Jangan lupa bawa mantel karena cuaca di sana sangatlah dingin, cocok bagi para vampir.

Edward Cullen menemui Klan Denali untuk meminta bantuan. Sumber: Tumbler .com

Denali National Park. Sumber: alaskatours.com (trl/dka)

5. Irlandia 

Klan vampir Irlandia memang tak banyak diceritakan dalam film BREAKING DAWN PART 2. Dalam film, mereka diceritakan sebagai satu dari klan vampir yang membantu Cullen menghadapi Volturi.
Di antara banyak klan yang turut membantu, Irlandia menjadi tempat yang paling indah alamnya. Dan jika nanti Cullen usai berkonfrontasi dengan Volturi, Irlandia bisa menjadi tempat hiburan yang pas.
Di sana, Dublin bisa menjadi tujuan pertama karena banyaknya lokasi belanja, museum, dan pub bersejarah yang jumlahnya ratusan.
Namun di antara itu semua, Emerald Isle menjadi primadonanya. Dengan jalan berkelok-kelok di bibir pantai, Irlandia menjadi lokasi indah yang patut dikunjungi. (trl/dka)

Robert Pattinson - Kristen Stewart Makin Lengket di Bandara

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar

Kapanlagi.com - Setelah berbulan-bulan penuh ketegangan, akhirnya moment bahagia ini bisa kita saksikan. Robert Pattinson dan Kristen Stewart pun kembali muncul dengan mesra di depan umum. Seperti dilaporkan oleh Daily Mail, pasangan bintang TWILIGHT ini muncul di bandara JPK, New York pada Jumat (23/11) kemarin. Tampaknya, mereka baru saja merayakan Thanksgiving di kampung halaman Robert.
Robsten
Kristen dan Robert @ dailymail.co.uk
Tak hanya merayakan Thanksgiving berdua, pasangan itu juga bersuka ria bersama keluarga Pattinson. Rupanya, skandal perselingkuhan Kristen malah mendekatkan artis 22 tahun tersebut dengan keluarga Robert.
Uniknya, penampilan mereka kali ini terlihat berbeda. Pasangan yang kerap muncul dengan kaos dan jins belel itu tampak lebih rapi dengan jaket dan rambut yang disisir rapi.
Bukan pertama kalinya Kristen dikabarkan berpesta dengan keluarga Robert. Usai premier TWILIGHT beberapa waktu lalu, aktris yang juga berperan di SNOW WHITE AND THE HUNTSMAN ini diketahui berpesta dengan ibu Robert. (dym/ris)



Selingkuhan Kristen Stewart Dipecat Dari 'SNOW WHITE'

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar

Kapanlagi.com - Perselingkuhan dengan Kristen Stewart akhirnya berakhir pahit bagi Rupert Sanders. Gara-gara skandal itu, dia dipastikan takkan lagi menyutradarai SNOW WHITE AND THE HUNTSMAN. Seperti dilaporkan oleh Daily Mail, pihak studio memang diharuskan memilih antara Rupert Sanders sebagai sutradara, atau Kristen Stewart sebagai aktris. Atas berbagai pertimbangan, mereka lebih memilih kehilangan sang sutradara.

Rupert Sanders dan istrinya, Liberty Ross @ dailymail.co.uk
"Naskah mulai ditulis dan film akan diproduksi tahun depan. Tapi, Rupert takkan lagi menjadi bagian dari tim," ungkap salah satu sumber pada Radar Online.

Kristen Stewart - Robert Pattinson @ dailymail.co.uk
Keputusan ini diambil tidak secara sepihak. Sumber tersebut juga menegaskan bahwa Rupert juga tak berminat bergabung karena dia ingin menyelamatkan rumah tangganya.
Rupert dan Kristen ketahuan berselingkuh setelah foto-foto mesra mereka tersebar. Namun kini, Rupert telah kembali pada sang istri, sedangkan Kristen sudah kembali menjalin hubungan dengan Robert Pattinson. (dym/ris)



Kristen Stewart Hamil Anak Robert Pattinson?

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar
Kapanlagi.com - Setelah dikabarkan kembali pada Robert Pattinson, kini muncul kabar baru tentang Kristen Stewart. Bintang cantik ini dikabarkan sedang hamil anak pertama. Benarkah? Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh OK! Magazine. Pria yang diduga sebagai ayah bayi tersebut tak lain adalah Robert Pattinson. Kabarnya, pasangan tersebut memang telah merencanakan untuk memiliki momongan.

Sampul Majalah OK! @ entertainment.ie
"OK! Magazine mengklaim bahwa pasangan itu sedang menantikan anak pertama, sebagai kelanjutan dari rekonsiliasi mereka September lalu," demikian kutipan yang ditulis oleh The Sun.
Majalah tersebut juga melaporkan bahwa pasangan itu berencana membesarkan anak mereka di Inggris. Kabarnya, Kristen sempat meminta Robert menikahinya sebelum anak itu lahir.
Kabar kehamilan memang bukan pertama kalinya menimpa Kristen. Tahun 2009 lalu, bintang TWILIGHT ini dikabarkan hamil, namun berita tersebut tidak terbukti kebenarannya. (ent/ris)

Tutupi Perut, Avril Lavigne Sembunyikan Kehamilan?

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Tutupi Perut, Avril Lavigne Sembunyikan Kehamilan? 
Kapanlagi.com - Avril Lavigne memang belum memberikan konfirmasi apa-apa soal rumor kehamilannya. Namun perilakunya ini seolah menunjukkan bahwa kabar itu memang benar. Seperti dilaporkan oleh Daily Mail, penyanyi asal Kanada itu terlihat meninggalkan hotel Corinthia, London pada Rabu (3/10). Dalam kesempatan itu, dia terus menutupi perutnya dengan kain.
Avril
Avril Lavigne @ dailymail.co.uk
Sikap Avril tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan. Publik pun mulai menduga bahwa pelantun It's Complicated ini berusaha menutupi kehamilannya.
Sikap Avril yang terkesan terburu-buru dan menghindari wartawan itu juga semakin memperkuat dugaan publik. Dalam kesempatan itu, Avril tampak mengenakan pakaian dan aksesoris serba hitam.
Penyanyi 28 tahun ini telah bertunangan dengan pentolan Nickelback, yang bernama Chad Kroeger. Pasangan ini mengumumkan pertunangan mereka pada awal September lalu. (dym/ris)

Bertunangan Dengan Avril Lavigne, Keluarga Chad Kroeger Terkejut

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Kapanlagi.com - Kabar pertunangan Chad Kroeger membuat keluarga kaget. Pasalnya vokalis Nickelback ini belum pernah menikah sebelumnya dan hanya sempat bertunangan, namun tidak jelas ke depannya. Chad mengungkapkan bahwa setelah dia berunangan dengan Avril, dia langsung mengabarkan berita bagus itu kepada orang tuanya. Kabar itu membuatorang tua Chad kaget, terlebih Ibunya yang penggemar besar Avril.
"Kamu tak akan pernah tahu orang tuamu akan berkata apa ketika kamu akan menikah. Terlebih dengan seseorang wanita yang belum kamu perkenalkan. Tetapi Ibuku langsung kaget sekaligus senang karena dia penggemar berat Avril. Tentunya itu sedikit memalukan," ujarnya sambil tertawa seperti dikutip dari Loudwire.
Hingga kini Chad belum memperkenalkan Avril dengan orang tuanya. Begitu sebaliknya Chad juga belum bertemu dengan keluarga Avril. Meski pertunangan ini mengejutkan beberapa pihak, namun mendapat respon positif dari kedua keluarga dan kerabatnya. (lwr/faj)

Efek Berbahaya Makan Junk Food

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Walaupun sudah banyak info tentang efek bahaya junk food atau fast food, namun makanan cepat saji ini tetap saja memiliki banyak penggemar. Makanan junkfood memang berasal dari negara barat, namun restoran junk food ternyata lebih banyak ditemukan di daerah lain seperti Asia, khususnya Indonesia.

Sudah banyak penelitian yang menunjukkan tentang efek berbahaya junk food. Baik penelitian dari negara barat maupun timur, semuanya membuktikan bahwa junk food memberikan lebih banyak memberi efek negatif daripada positif. Berikut ini adalah beberapa akibat junk food atau fast food yang sangat berbahaya.

efek makan junk food fast food

1. Meningkatkan risiko penyakit jantung
Sebuah studi yang dilakukan University of Minnesota School of Public Health, meneliti tentang efek berbahaya dari junk food. Penelitian ini dilakukan selama 10 tahun yang melibatkan lebih dari 60.000 orang Singapura keturunan China. Partisipan berusia antara 45-74 tahun. Selama 10 tahun periode studi, menunjukkan 1.397 partisipan meninggal akibat penyakit jantung dan 2.252 menderita penyakit diabetes tipe 2.

Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa makan fast food dua kali atau lebih dalam seminggu memiliki kemungkinan 27 persen lebih besar untuk terserang diabetes dan 56 persen meninggal akibat penyakit jantung, dibandingkan dengan partisipan yang jarang atau tidak pernah makan fast food. Bahkan 811 partisipan yang diketahui makan fast food empat kali atau lebih perminggu, risiko kematian akibat serangan jantung meningkat hingga 80 persen.

2. Kanker kolorektal
Kanker kolorektal atau kanker yang menyerang organ usus besar dan anus, kebanyakan menyerang orang di atas usia 50 tahun. Namun di Indonesia diketahui beberapa pasien di bawah usia 50 tahun juga menderita kanker ini. Menjamurnya restoran makanan cepat saji atau fastfood dituduh sebagai penyebab tingginya penderita kanker kolorektal di Indonesia.

DR. dr. Noorwati Sutandyo, Sp.PD, KHOM menyarankan untuk mencegah kanker kolorektal sejak dini. Hal ini bisa diusahakan dengan banyak makan sayuran, buah-buahan, ikan dan banyak berolahraga. Selain itu sedini mungkin untuk mengurangi atau tidak makan fast food sama sekali. Kanker kolorektal merupakan kanker yang bisa dicegah dan diobati jika masih dalam stadium rendah.

3. IQ pada anak lebih rendah
Penelitian dari University of Adelaide menunjukkan bahwa pola makan yang sarat junk food di usia kecil, akan membuat IQ anak lebih rendah dua poin dari anak yang tak banyak makan junk food saat masih kecil.

Walaupun perbedaan IQ-nya tak begitu kentara, studi ini membuktikan bahwa pola makan anak berusia 6 sampai 24 bulan memberikan efek yang kecil namun signifikan terhadap IQ saat usianya mencapai 8 tahun. Oleh karena itu penting bagi orang tua untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang makanan yang diberikan pada anak.

Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Daya ingat yang baik memang dibutuhkan semua orang. Namun daya ingat setiap orang berbeda-beda tergantung kondisi kesehatannya. Sebagian kecil orang memiliki daya ingat yang sangat tinggi dan mampu menghafal berbagai pelajaran yang sulit. Namun sebagian besar justru pelupa dan tidak ingat bahkan untuk nama temannya sendiri. Kalau sudah begitu, bagaimana caranya untuk meningkatkan daya ingat? Ada beberapa tips untuk membuat ingatan kita lebih awet. Salah satunya yaitu dengan makan bergizi yaitu makanan untuk meningkatkan daya ingat.

meningkatkan daya ingat

Tingkat ketajaman daya ingat setiap orang memang berbeda-beda dan dipengaruhi berbagai faktor, seperti kesehatan, genetika, psikis, dan lingkungan. Namun setiap orang memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya ingatnya. Berikut ini adalah beberapa jenis makanan dan minuman yang berguna untuk meningkatkan daya ingat.

1. Ikan
Sejak kecil kita dibiasakan makan ikan oleh orang tua. Katanya sih agar tidak cepat lupa. Dan ternyata itu bukan isapan jempol belaka. Ikan memang memiliki nutrisi yang sangat baik untuk mempertajam daya ingat kita. Ikan mengandung DHA dan asam lemak omega 3 yang sangat berpengaruh pada fungsi otak untuk mengingat sesuatu. Yves Sauve, seorang peneliti dari the department of ophthalmology and the Centre for Neuroscience, menyatakan bahwa banyak makan makanan mengandung DHA dapat membuat sel-sel ingatan di dalam hippocampus dalam otak terhubung dengan baik. Ikan yang mengandung banyak DHA adalah ikan mackarel, tuna, salmon, dan jenis ikan laut lainnya.

2. Teh hijau
Jurnal Molecular Nutrition & Food Research mempublikasikan sebuah penelitian tentang manfaat teh hijau. Hasilnya didapat bahwa kandungan EGCG yang terkandung dalam teh hijau ampuh untuk melawan penyakit degeneratif dan meningkatkan daya ingat yang diakibatkan penyakit atau kondisi tertentu.

3. Popcorn
Cemilan yang sering menemani kita nonton ini memang dibenci para pelaku diet. Namun popcorn ternyata dapat membantu tingkat konsentrasi dalam bekerja. Popcorn mengandung vitamin B6, B12 dan E yang baik untuk meningkatkan kemampuan konsentrasi dan meningkatkan daya ingat.

4. Kafein
Kafein yang terkandung dalam kopi, teh, cokelat dll bisa membuat otak lebih berkonsentrasi dan lebih fokus. Otak akan berada dalam posisi 'terjaga' setelah meminumnya.

5. Tomat
Tomat kaya akan antioksidan dan lycopene yang dapat membantu mencegah berbagai kerusakan yang diakibatkan radikal bebas yang disebabkan karena faktor usia.

6. Kacang-kacangan
Menurut the American Journal of Epidemiology, kacang atau pun selai kacang mengandung lemak yang baik untuk tubuh dan dapat memperbaiki sistem kerja otak.

7. Sarapan pagi
Sarapan pagi dapat membantu kinerja otak untuk sehari penuh. Usahakan anda tidak pernah melewatkan sarapan meskipun hanya sepotong roti dan segelas susu. Sarapan pagi tidak perlu banyak yang penting mengandung protein yang cukup.

Tips Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Keluar Kamar

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Perut rata atau sixpack memang dambaan semua orang. Banyak yang rela melakukan olahraga berat sampai mengeluarkan uang demi mendapatkan perut yang ideal. Namun sebenarnya kita tidak perlu mengeluarkan uang hanya untuk mengecilkan perut, apalagi sampai diet ketat. Tanpa keluar kamar pun kita bisa koq mengecilkan perut kita. Berikut ini adalah beberapa olahraga mudah dan ringan namun sangat efektif untuk mengecilkan perut.

1. Push up


mengecilkan perut buncit
Olahraga ringan ini ternyata cukup efektif membuat perut kita rata. Sebuah penelitian terbaru di jurnal Obesity membuktikan bahwa push up bisa meningkatkan kadar testosteron. Testosteron ini berfungsi untuk meratakan perut buncit. Kekurangan testosteron banyak disebabkan karena penumpukan lemak visceral atau lemak yang menempel di organ dalam perut.

Push up sangat mudah dilakukan, tanpa matras pun kita tetap bisa push up. Sebaiknya mulai dari yang ringan dulu, dua seri setiap pagi dan sore, masing-masing 25 kali. Selanjutnya tingkatkan secara bertahap.

2. Sit up

mengecilkan perut buncit
Gerakan sit up yang terpusat di dalam otot perut, sangat efektif mengecilkan perut buncit jika dilakukan dengan benar. Posisi sit up yang benar adalah kaki menekuk. Sedangkan tangan berada di samping kepal, bukan memegangi leher/tengkuk.

Selain itu dianjurkan untuk menggunakan alas yang empuk seperti matras untuk mencegah rasa sakit di punggung. Agar mendapatkan hasil yang optimal, disarankan untuk melakukan sit up minimal 15 menit sehari.

3. Lompat tali atau skipping

mengecilkan perut buncit
Walaupun terkesan mudah, lompat tali ternyata sangat ampuh untuk membakar lemak kalori dalam tubuh. Bukan hanya otot kaki atau paha saja, lemak pada perut dan tangan pun juga ikut dibersihkan. Disarankan untuk melakukan lompat tali minimal 15 menit sehari.

4. Hula hoop

mengecilkan perut buncit
Selain mengasyikkan, hula hoop juga efektif untuk mengecilkan perut buncit. Gerakan hula hoop atau menggoyangkan pinggul selama 10 menit ternyata mampu membakar 100 kalori dalam tubuh. Hula hoop mudah dan murah karena hanya butuh mainan hula hoop yang terbuat dari plastik atau rotan. Kalau belum terlalu mahir, silahkan berlatih setiap hari sampai bisa.

Mengecilkan perut buncit memang mudah dilakukan. Olahraga-olahraga di atas bisa dikerjakan tanpa harus keluar kamar dan tanpa keluar biaya. Selain itu jangan lupa untuk tetap mengontrol makanan agar hasil lebih optimal. Selamat mencoba!

9 Jenis Makanan yang Mengandung Kalsium

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar


Susu selama ini dianggap sebagai sumber kalsium paling tinggi. Namun ternyata masih banyak lagi makanan lain yang mengandung banyak kalsium dan harganya jauh lebih murah dari susu. Apalagi susu tidak disarankan bagi orang yang sedang melakukan program diet. Kalau begitu, sudah saatnya beralih ke jenis makanan/minuman lain yang juga mengandung kalsium. Lalu apa saja makanan yang mengandung kalsium tinggi selain susu? Berikut ini adalah 9 jenis makanan/minuman sumber kalsium yang dikutip dari Huffington Post.

makanan yang mengandung kalsium


1. Susu kedelai
Susu kedelai dianggap mampu menggantikan susu hewani. Pernyataan tersebut tidak salah, karena jenis susu ini memiliki sekitar 300 mg kalsium dengan catatan tidak dicampur bahan lainnya. Cukup tinggi bukan?

2. Brokoli
Sayuran ini terkenal sebagai raja sayuran karena manfaatnya yang begitu besar. Salah satu kandungannya adalah kalsium. Satu penyajian brokoli mengandung kalsium sebanyak 180 mg.

3. Oatmeal
Selain rasanya yang enak, satu bungkus otmeal instan ternyata memiliki kandungan kalsium sebanyak 105 mg.

4. Kacang kedelai
Satu piring kacang kedelai mampu menghasilkan 261 mg kalsium. Dengan catatan tidak direbus dengan garam.

5. Kacang almond
Kacang yang banyak terdapat di kue ini, juga memiliki kandungan kalsium. Satu ons kacang almond menghasilkan 80 mg kalsium. Almond juga dapat membantu menurunkan gula darah tinggi dan kadar kolesterol.

6. Ikan salmon
Ikan bergizi ini mengandung lemak sehat dan protein. Tiga ons salmon dengan tulang mengandung kalsium sebanyak 181 mg.

7. Jeruk
Buah ini tidak hanya mengandung vitamin C, melainkan juga memiliki kalsium sebanyak 60 mg.

8. Lobak
Secangkir lobak rebus ternyata mengandung sekitar 200 mg kalsium.

9. Yogurt
Selain rendah lemak, 8 ons yogurt sarat dengan 415 mg kalsium. Yogurt juga dapat menyerap kalsium lebih banyak ke tubuh dibanding susu dengan jumlah yang sama.

Sembilan jenis makanan di atas adalah makanan yang mengandung kalsium cukup tinggi. Sekarang kita tahu bahwa susu bukanlah satu-satunya sumber kalsium. Semoga bermanfaat!

6 Manfaat Madu yang Sangat Baik Untuk Tubuh

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar

Siapa yang tidak kenal madu? Madu sudah terkenal dengan rasanya yang manis dan kaya akan nutrisi. Minum madu setiap hari bermanfaat untuk mencegah tubuh dari serangan penyakit. Madu juga banyak digunakan sebagai pelengkap bahan kuliner. Lalu apa saja manfaat dan khasiat madu yang berguna untuk tubuh? Berikut ini adalah daftar 6 manfaat dari madu yang dikutip dari detik.


manfaat

1. Mengobati batuk di malam hari
Penelitian yang dilakukan Dr Herman Avner Cohen membuktikan bahwa madu bermanfaat untuk mengatasi batuk pada malam hari. Sehingga tidur pun semakin nyenyak. Penelitian ini diikuti 300 anak balita yang memiliki masalah batuk di malam hari.

2. Membantu sistem pencernaan
Studi terbaru menemukan bahwa madu ternyata dapat meningkatkan mikroflora dalam usus. Mikroflora inilah yang akan berperan untuk memperlancar sistem pencernaan dalam tubuh.

3. Mencegah penyakit jantung dan kanker
Madu mengandung suatu zat yang bernama polifenol. Yaitu sejenis antioksidan yang membantu melindungi sel dari kerusakan akibat radikal bebas. Sehingga berpengaruh pada kesehatan jantung dan mencegah dari kanker.

4. Mengobati luka
Hidrogen peroksida yang terkandung dalam madu ternyata dapat mengatasi penyakit kulit, kulit terbakar dan luka pada kulit. Caranya cukup dengan mengolesi madu pada kulit yang terkena penyakit atau luka.

5. Mengobati jerawat
Berdasarkan penelitian, jenis madu Manuka dan Kanuka terbukti efektif untuk mengobati acne vulgaris. Yaitu kondisi kulit yang disebabkan oleh peradangan dan infeksi pada folikel bagian wajah, punggung dan dada.

6. Mencegah gigitan nyamuk
Madu mengandung sifat anti peradangan (anti inflamasi) yang berfungsi mengurangi gatal dan iritasi akibat gigitan nyamuk.

Itulah tadi 6 manfaat madu yang harus kita ketahui. Masih banyak khasiat madu lain yang belum ditulis di sini.  Oke, semoga bermanfaat.

Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 1 komentar


Perhitungan Kredit pajak Luar negeri (PPh pasal 24)
PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri                                 Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%)   Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri                Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri                                Rp200.000.000
Penghasilan neto                                   Rp600.000.000
  1. menghitung total PPh terhutang
10% x Rp  50.000.000 = Rp    5.000.000
15% x Rp  50.000.000 = Rp    7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang             =  Rp162.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
  1. menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
-         Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
-         Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A    Rp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri                              (   200.000.000)
jumlah penghasilan neto             Rp400.000.000
  1. menghitung total PPh terutang:
10% x Rp   50.000.000  =                               Rp    5.000.000
15% x Rp   50.000.000  =                               Rp    7.500.000
30% x Rp 300.000.000  =                               Rp  90.000.000
Jumlah pajak terutang                           Rp102.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x  Rp102.500.000 = Rp153.750.000
  1. menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.
Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
-         di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
-         di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
-         Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
  1. menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha                 Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha            Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto                                     Rp800.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp700.000.000 =                                             Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang                          Rp222.500.000
  1. menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.
Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
-         di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
-         di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
-         di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
-         di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
  1. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara A                                             Rp   200.000.000
penghasilan dari negara B                                              Rp   300.000.000
penghasilan dari negara C                                             Rp   400.000.000
penghasilan dari dalam negeri                            Rp   100.000.000
total penghasilan kena pajak                              Rp1.000.000.000
  1. menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 =                                               Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000 =                                               Rp    7.500.000
30% x Rp900.000.000 =                                             Rp270.000.000
Total pajak terutang                                          Rp282.500.000
  1. menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
  1. menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp  40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp  90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A                           Rp  40.000.000
Dari negara B                           Rp  84.750.000
Dari negara C                           Rp113.000.000
Total kredit pajak LN               Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
  1. jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
  2. Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun 2006:
- penghasilan di luar negeri (sesuai SPT)                                    Rp   800.000.000
- penghasilan dari dalam negeri                                      Rp1.000.000.000
- penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri)   Rp1.000.000.000
- tarif pajak di luar negeri                                                          40%
- PPh pasal 25                                                                          Rp200.000.000
SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei 2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPT Pembetulan
Penghasilan Luar Negeri       800.000.000 Penghasilan DN                 1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     1.800.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000          =     5.000.000
15% x 50.000.000          =     7.500.000
30% x 1.700.000.000     = 510.000.000
PPh terutang                      522.500.000
Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000=                    232.222.222
Harus di bayar
di Indonesia                      290.277.778
PPh Psl 25                         200.000.000
PPh Psl 29                           90.277.778
Penghasilan LN         1.000.000.000 Penghasilan DN      1.000.000.000
Penghasilan KP         2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 =          5.000.000
15% x 50.000.000 =          7.500.000
30% x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh terutang                  582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0                                            291.250.000
PPh di bayar di Ind       291.250.000
PPh psl 25                     200.000.000
PPh psl 29                       91.250.000
Masih harus dibayar:
- kekurangan psl 29             972.222
- bunga 2×2%x972.222      38.888,88
1.011.110,88












Latihan 1
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
  1. menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari DN                              Rp300.000.000
penghasilan dari neg A              Rp200.000.000
penghasilan dari negara B                      Rp400.000.000
total penghasilan kena pajak                  Rp900.000.000
  1. menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                           Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                           Rp    7.500.000
30% x Rp800.000.000             Rp240.000.000
Total pajak terutang                              Rp252.500.000
  1. menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp  56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
  1. pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A     20% x Rp200.000.000 Rp  40.000.000
di Negara B      30% x Rp400.000.000             Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg A Rp  40.000.000
dari Neg B Rp112.222.212
total            Rp 152.222.212
Latihan 2
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
- dari laba usaha di dalam negeri                       Rp500.000.000
- dari negara A berupa laba usaha                     Rp250.000.000
- dari negara B rugi                                          Rp400.000.000
- dari negara C berupa laba usaha                     Rp300.000.000
Hitung PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C masng-masing 20%, 25% dan 35%
  1. menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri    Rp   500.000.000
penghasilan dari negara A                     Rp   250.000.000
penghasilan dari negara C                     Rp   300.000.000 (+)
total penghasilan kena pajak                  Rp1.050.000.000
  1. menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000                           Rp    5.000.000
15% x Rp50.000.000                           Rp    7.500.000
30% x Rp950.000.000             Rp285.000.000 (+)
Total pajak terutang                              Rp297.500.000
  1. menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
-         dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
-         dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
  1. menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A        20% x Rp250.000.000             Rp50.000.000
dari negara C    35% x Rp300.000.000             Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
- dari negara A                                                                         Rp  50.000.000
- dari negara C                                                                         Rp  85.000.000 (+)
Total kredit pajak pasal 24                                           Rp135.000.000

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 23

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar

Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.

Seri PPh - Pajak Penghasilan Pasal 22

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar

Pengertian


Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
  3. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
  4. Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
  8. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22
  1. Atas impor :
    1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
    2. yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
    3. yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
    1. Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    2. Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    3. Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    4. Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  4. Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
    Catatan:
    Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  5. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
  6. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
  7. Atas Penjualan
    1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
    2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
    3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
    4. Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
    5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  8. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
  3. Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
  4. Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
  6. Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  8. Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
  1. Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  2. Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
  3. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
  4. Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
  5. Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
    Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Seri PPh - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Rabu, Desember 05, 2012 0 komentar
Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
    Penerima PTKPSetahunSebulan
    untuk diri pegawaiRp 15.840.000Rp 1.320.000
    tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)Rp 1.320.000Rp 110.000
    tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orangRp 1.320.000Rp 110.000
    *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
    sampai dengan Rp 50 juta5%
    diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta15%
    diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta25%
    diatas Rp 500 juta30%
  8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
      Total PTKP = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 5.040.000
      PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
      PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
      Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 11.690.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
      PPh Pasal 21 atas gaji
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
      Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
      PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
      PKP setahun = Rp. 10.740.000
      PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
      PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
      = Rp. 584.500– Rp.537.000
      = Rp. 47.500
  4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  6. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  7. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)

Selasa, 04 Desember 2012

Review: Twilight Saga Breaking Dawn Part 2 - Akhir yang Fantastis

Diposting oleh Tri Rumiati Ningsih di Selasa, Desember 04, 2012 0 komentar


Alur Cerita: Bella selamat dari kematian dan telah berubah menjadi vampir. Setelah lolos dari maut, Bella dan Edward hidup bersama dengan keluarga Cullen dan Jacob. Namun setelah kelahiran Renesmee berita buruk datang bagi keluarga Cullen dan mereka dalam bahaya.

Sebuah Akhir dari Saga yang Fantastis dan Dramatis

Setelah sedikit kecewa menonton film The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 1, kami berharap di episode dari film yang diadaptasi dari novel Stephenie Meyer ini akan memuaskan rasa penasaran kami untuk melihat akhir dari petualangan cinta vampir dan manusia ini.

Seakan ingin menebus kebosanan yang dialami penonton di bulan November tahun lalu, sutradara Bill Condon memberikan petualangan sekaligus aksi memukau di film The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2. Menariknya, Bill memberikan pandangan yang lebih luas dari apa yang dituangkan dalam novelnya. Bill berhasil memberikan kejutan-kejutan dengan petualangan aksi yang menjauhkan penonton dari rasa jenuh.

Akting Bella (Kristen Stewart) juga sangat baik di final saga Twilight ini. Dipadu dengan gebrakan barunya sebagai vampir, Kristen berhasil melakoni perannya dengan baik. Sebaliknya, Edward (Robert Pattinson) kurang menonjolkan ekspresi emosionalnya dan seperti kurang menjiwai perannya di film ini. Jacob (Taylor Lautner) justru seperti berhasil mencuri peran Edward di film ini. Taylor terlihat lebih dewasa, walaupun, ya seperti kalian  tahu, adegan buka baju memang harus ada di sini.

Tampilan visual effect di sana-sini seakan disuguhkan kepada penonton, bahwa inilah sebenarnya inti dari saga Twilight. Sebuah cinta yang tidak lekang dimakan waktu, pengorbanan yang tidak ternilai dan kesungguhan dalam menjaga keutuhan sebuah hubungan, dipadu menjadi satu dengan aksi yang luar biasa yang tidak pernah ditemui dalam film-film sebelumnya.

Namun pada akhirnya, saga Twilight ini berakhir dengan hasil yang lumayan memuaskan. The Twilight Saga: Breaking Dawn Part 2 masih tayang di bioskop-bioskop di Indonesia.
 

TRN's Blog Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting